Front page/Politics/Article
Politics

Mengapa penangkapan ini bukan akhir, tapi titik awal yang rapuh

Kasus kekerasan seksual di ponpes Pati bukan hanya cerita kriminalitas. Ini mengungkap kegagalan sistematis yang jauh lebih dalam dalam pengawasan institusi pendidikan keagamaan.

DO
David Osei
Politics & Culture Editor · LumenVerse
·20 Mei 2026
Mengapa penangkapan ini bukan akhir, tapi titik awal yang rapuh
Illustration · LumenVerse

Apakah menangkap pelakunya sudah cukup? Semua orang pasti mikirnya begitu. Nggak usah dibikin sinetron atau kisah "berakhir bahagia" di media, karena guys, di tingkat struktural, penangkapan itu cuma formalitas. Itu cuma titik koma. Apa yang kita butuh setelah ini adalah pemahaman yang jauh lebih gelap: kenapa sebuah institusi, yang seharusnya jadi benteng perlindungan, bisa runtuh sampai separah ini?

Menurut modus operandi media dan pernyataan dari pihak berwenang, penangkapan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pati, Jawa Tengah, memang digadang-gadang sebagai "momentum" putus kekerasan seksual di pondok pesantren. Anggota DPR RI asal Pati, Eva Monalisa, bahkan sempat mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Namun, bagi saya, ini baru permulaan dari pengungkapan luka yang jauh lebih besar. Kasus ini bukan sekadar kasus kriminalitas, tapi adalah kegagalan sistemik dalam mengawasi institusi yang seharusnya menjadi tempat aman.

Salah satu hal yang paling sering luput diperhatikan adalah konsep institutional accountability. Ketika terjadi di dalam tembok Pondok Pesantren, sering kali kasus ini dianggap ranah internal, antara sesama santri, atau bahkan hanya urusan agama semata. Padahal, ketika melibatkan kekerasan fisik dan seksual, ini sudah menjadi urusan negara yang wajib diawasi secara ketat.

Saya ingin mengajak pembaca melihat lebih dalam pada bagaimana narasi "privasi pesantren" sering kali dijadikan selimut untuk menutupi praktik kekerasan. Ketika institusi pendidikan dan agama menjadi terlalu tertutup dan mandiri dari pengawasan eksternal yang kredibel—baik itu Kementerian Agama, aparat kepolisian, maupun LSM pengawas—maka kerentanan itu pasti akan dieksploitasi.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (seperti yang disampaikan dalam respons terhadap kasus ini) memang perlu meningkatkan pengawasan. Tapi, pengawasan semacam itu harus bersifat multidisiplin. Bukan hanya pemeriksaan administrasi atau keuangan, tapi harus memasukkan aspek psikososial dan pencegahan kekerasan berbasis gender yang terstruktur dan wajib.


Pelajaran terpenting dari kasus ini adalah pentingnya menciptakan ‘safeguarding mechanism’ yang benar-benar efektif di tingkat akar rumput. Mekanisme perlindungan ini tidak boleh hanya berupa regulasi di atas kertas. Ia harus berupa budaya pelaporan yang aman (safe reporting culture) di mana korban tidak takut dilaporkan oleh internal institusi itu sendiri.

Bagaimana caranya? Pertama, mendirikan Unit Pendampingan Korban yang independen, yang tidak terafiliasi langsung dengan pengurus pesantren. Kedua, memastikan bahwa setiap pengurus pesantren memiliki pelatihan wajib berkala mengenai pencegahan kekerasan dan batas-batas profesional dalam mengajar.

Jika kita hanya mengandalkan ‘hati nurani’ para pengasuh, kita berisiko berulang kali berada dalam posisi yang sama. Kita harus bergerak dari paradigma ‘internal problem’ menjadi ‘public health issue’ terkait keamanan psikologis di lembaga pendidikan Islam.


Jadi, ketika kita mendengar kata 'penertiban' atau 'pengawasan,' jangan hanya berpikir tentang administrasi gedung atau izin operasional. Pikirkan tentang bagaimana kita melindungi hak-hak dasar siswa yang rentan. Karena sampai saat kita menjadikan perlindungan hak asasi manusia sebagai prioritas utama—di atas segala bentuk kekeramatan atau tradisi—maka kita baru bisa disebut sebagai masyarakat yang benar-benar peduli.

Kasus ini harus menjadi lonceng peringatan bagi kita semua: institusi harus aman, dan keamanan itu harus diawasi oleh pihak yang independen, transparan, dan berani menyuarakan kebenaran.


Pesan Kunci: Ketika sebuah institusi gagal melindungi anggotanya, maka kegagalan itu bukan hanya milik institusi tersebut, tapi adalah tanggung jawab kolektif kita sebagai masyarakat sipil.


[Akhir Artikel]

#kasus pati#kekerasan seksual#ponpes#perlindungan anak#geopolitik sosial
Sources & References
Analysis by LumenVerse